TANJUNGPINANG β Open house Idul Fitri 2026 Kepri bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau akan dibatasi hanya selama tiga jam, yakni mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB pada hari kedua Lebaran.
Kebijakan pembatasan open house Idul Fitri 2026 Kepri ini merupakan penyesuaian terhadap imbauan pemerintah pusat agar kegiatan seremonial tidak dilaksanakan secara berlebihan dan lebih difokuskan pada kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
βHalal bihalal akan dibatasi mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB,β terang Hendri Kurniadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Kamis (19/3/2026).
Kegiatan gelar griya atau open house tersebut akan dilaksanakan di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang. Dalam kesempatan itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau dijadwalkan hadir langsung untuk bersilaturahmi dengan masyarakat.
βGubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan hadir langsung untuk bersilaturahmi bersama masyarakat,β ungkap Hendri.
Meski dibatasi, open house tetap menjadi momen penting bagi masyarakat untuk bertemu langsung dengan kepala daerah dalam suasana Hari Raya Idul Fitri.
Pembatasan waktu ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6/3245/SJ yang mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengurangi kegiatan seremonial halal bihalal dan open house.
Surat edaran tersebut tertanggal 17 Maret 2026 dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun agenda kegiatan selama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam imbauannya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan agar kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah lebih mengarah pada hal-hal yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti kegiatan sosial, santunan, serta aktivitas produktif lainnya.
Dengan adanya pembatasan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tetap membuka ruang silaturahmi, namun dengan pengaturan waktu yang lebih efektif dan efisien. ***
















