GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Ada 249 Pedagang Tepi Laut Tercatat, Pemko Tanjungpinang Bakal Lakukan Pendataan Ulang

×

Ada 249 Pedagang Tepi Laut Tercatat, Pemko Tanjungpinang Bakal Lakukan Pendataan Ulang

Sebarkan artikel ini
Ada 249 Pedagang Tepi Laut Tercatat, Pemko Tanjungpinang Bakal Lakukan Pendataan Ulang
Ada 249 Pedagang Tepi Laut Tercatat, Pemko Tanjungpinang Bakal Lakukan Pendataan Ulang. (Foto : Kominfo TPI)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan pendataan ulang terhadap pedagang dan pelaku UMKM yang berjualan di kawasan Tepi Laut. Langkah itu dilakukan setelah jumlah pedagang yang tercatat saat ini mencapai sekitar 249 orang, jauh lebih banyak dibandingkan data sebelumnya.

Data tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat bertemu para pedagang dalam pembahasan relokasi sementara akibat penataan Taman Gurindam 12, Sabtu, 6 Juni 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lonjakan jumlah pedagang menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan kesiapan lokasi relokasi yang akan digunakan selama proses pembangunan kawasan berlangsung.

Lis mengungkapkan, pada masa kepemimpinannya sebelumnya, pendataan yang dilakukan pemerintah hanya mencatat sekitar 149 pedagang. Kini jumlah tersebut meningkat sekitar 100 orang.

Kondisi itu membuat pemerintah perlu melakukan verifikasi ulang untuk memastikan data pedagang yang benar-benar aktif berjualan di kawasan Tepi Laut. Pendataan juga diperlukan agar proses relokasi berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.

Mengingat daya tampung lokasi relokasi yang terbatas, pemerintah akan melakukan identifikasi ulang terhadap seluruh pelaku UMKM. Pendataan itu mencakup identitas pedagang, jenis usaha, hingga sarana yang digunakan untuk berjualan.

“Sekaligus kita akan melakukan pendataan, identifikasi, dan pengelompokkan jenis dagangan pelaku UMKM yang akan direlokasi. Kita mendukung upaya penataan kota, tapi kita juga tetap memikirkan perekonomian masyarakat dan pelaku UMKM,” kata Lis.

Ia menjelaskan, pendataan ulang juga bertujuan menghindari adanya kepemilikan lebih dari satu lapak atau gerobak oleh satu orang. Karena itu, pemerintah menetapkan satu pelaku UMKM hanya diperbolehkan memiliki satu sarana usaha saat relokasi berlangsung.

Kebijakan tersebut diambil agar kesempatan berjualan dapat dinikmati lebih banyak pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di kawasan Tepi Laut.

Selain melakukan verifikasi data, pemerintah juga akan mengatur mekanisme penempatan pedagang di lokasi relokasi. Karena kapasitas Anjung Cahaya dan Melayu Square terbatas, penempatan akan dilakukan melalui sistem undian.

Menurut Lis, sistem tersebut dipilih untuk menghindari konflik kepentingan maupun perselisihan terkait lokasi yang dianggap lebih strategis oleh pedagang.

Relokasi sementara sendiri dilakukan karena kawasan Taman Gurindam 12 akan ditata dan ditingkatkan kapasitasnya oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Selama pekerjaan berlangsung, seluruh aktivitas perdagangan di kawasan proyek harus dihentikan sementara.

Para pedagang yang hadir dalam pertemuan tersebut pada prinsipnya menyetujui rencana relokasi. Mereka juga mendukung langkah pemerintah melakukan pendataan ulang selama proses penempatan dilakukan secara terbuka dan adil.

Wali Kota Tanjungpinang menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Mohon kerja samanya, untuk sementara kita pindah ke tempat yang telah ditentukan,” ujar Lis.

Ia juga mengumumkan bahwa proses pendaftaran sekaligus pendataan pedagang relokasi akan mulai dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026, di Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang.

Melalui pendataan ulang tersebut, pemerintah berharap seluruh proses relokasi dapat berjalan lebih tertib sehingga penataan Taman Gurindam 12 dapat berlangsung lancar tanpa mengabaikan kepentingan para pelaku UMKM. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100