GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Rp302 Juta di 24 OPD Pemprov Kepri

×

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Rp302 Juta di 24 OPD Pemprov Kepri

Sebarkan artikel ini
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Rp302 Juta di 24 OPD Pemprov Kepri
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Rp302 Juta di 24 OPD Pemprov Kepri. (Foto : Redaksi)

TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp302.039.976 pada 24 perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau yang diterbitkan setelah pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi kepada penyedia jasa, serta pernyataan dari pelaksana perjalanan dinas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Hasil pengujian secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas, konfirmasi ke pihak penyedia jasa, dan pernyataan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada 24 PD sebesar Rp302.039.976,00,” demikian tertulis dalam LHP BPK.

Berdasarkan laporan tersebut, pemeriksaan mencakup 302 pelaksana perjalanan dinas pada 24 perangkat daerah. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan sejumlah kelebihan pembayaran dengan total mencapai lebih dari Rp302 juta.

BPK menjelaskan bahwa ketidaksesuaian realisasi belanja perjalanan dinas dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain pembayaran biaya penginapan dan tiket pesawat yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran ganda atas penugasan pada waktu yang sama, pembayaran uang harian dan penginapan melebihi Standar Harga Satuan (SHS), pembayaran biaya tambahan tiket pesawat, serta pembayaran transport lokal kepada pelaksana perjalanan dinas yang telah menerima uang harian penuh.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Meski demikian, BPK menyatakan seluruh kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui penyetoran kembali ke Kas Daerah.

“Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah,” tulis BPK dalam laporannya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100