GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

BPK Kepri Temukan Pembayaran Ganda hingga Biaya Penginapan Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya

×

BPK Kepri Temukan Pembayaran Ganda hingga Biaya Penginapan Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Sebarkan artikel ini
BPK Kepri Temukan Pembayaran Ganda hingga Biaya Penginapan Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya
BPK Kepri Temukan Pembayaran Ganda hingga Biaya Penginapan Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya. (Foto : Redaksi)

TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan berbagai bentuk ketidaksesuaian dalam realisasi belanja perjalanan dinas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tidak hanya berupa kelebihan pembayaran, tetapi juga mencakup sejumlah pola pembayaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, mulai dari pembayaran ganda hingga biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menjelaskan ketidaksesuaian itu ditemukan melalui uji petik dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi kepada penyedia jasa, serta pernyataan dari pelaksana perjalanan dinas.

BPK mencatat terdapat pembayaran biaya penginapan dan tiket pesawat yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Selain itu, pemeriksa juga menemukan pembayaran ganda atas penugasan pada waktu yang sama.

Tak hanya itu, terdapat pula pembayaran uang harian dan biaya penginapan yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS), pembayaran biaya tambahan tiket pesawat, serta pembayaran transport lokal kepada pelaksana perjalanan dinas yang telah menerima uang harian penuh.

Berbagai bentuk ketidaksesuaian tersebut menjadi dasar BPK menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 24 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Meski menemukan berbagai ketidaksesuaian tersebut, BPK mencatat seluruh kelebihan pembayaran yang timbul telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke Kas Daerah.

“Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah,” demikian tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi BPK terhadap tata kelola belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar pelaksanaan dan pertanggungjawabannya ke depan semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100