GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

BPK Ungkap Penyebab Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di Pemprov Kepri

×

BPK Ungkap Penyebab Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di Pemprov Kepri

Sebarkan artikel ini
BPK Ungkap Penyebab Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di Pemprov Kepri
BPK Ungkap Penyebab Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas di Pemprov Kepri. (Foto : Redaksi)

TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap sejumlah penyebab terjadinya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menjelaskan bahwa ketidaksesuaian realisasi belanja perjalanan dinas tidak hanya disebabkan oleh satu faktor, melainkan ditemukan dalam berbagai bentuk pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Beberapa di antaranya meliputi pembayaran biaya penginapan dan tiket pesawat yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran ganda atas penugasan pada waktu yang sama, pembayaran uang harian dan biaya penginapan yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS), pembayaran biaya tambahan tiket pesawat, serta pembayaran transport lokal kepada pelaksana perjalanan dinas yang telah menerima uang harian penuh.

Temuan tersebut diperoleh melalui uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, konfirmasi kepada penyedia jasa, serta pernyataan dari pelaksana perjalanan dinas.

Menurut BPK, berbagai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Secara keseluruhan, pemeriksaan mencakup 302 pelaksana perjalanan dinas pada 24 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp302.039.976.

Meski menemukan berbagai ketidaksesuaian, BPK menyatakan seluruh kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui penyetoran kembali ke Kas Daerah.

“Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100