BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang remaja berinisial NH (19) di kawasan Jalan Raya depan Ruko Nusa Batam, Kecamatan Sagulung.
Dua pemuda berinisial AY (21) dan RS (22) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Sabtu malam (23/8/2025).
Peristiwa terjadi ketika korban pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB dan sempat singgah di SP Plaza untuk membeli minuman. Saat melintas di depan Ruko Nusa Batam, korban merasa diikuti oleh dua pria dengan sepeda motor.
Pelaku kemudian memotong jalur korban dari sebelah kiri dan dengan cepat merampas dompet yang tersimpan di dasbor motor. Korban sempat melawan untuk merebut kembali, namun keduanya terjatuh sehingga korban mengalami luka lecet di tangan, paha kiri, serta luka bakar di betis.
Mendapat laporan warga, Unit Patroli Polsek Sagulung langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang berdomisili di Perumahan Pandawa Asri.
Barang bukti berupa dompet korban berisi uang Rp51 ribu, identitas pribadi, sepeda motor Honda Beat putih BP 3865 FC, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi turut diamankan.
Kapolsek Sagulung, IPTU Husnul Afkar, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Anwar Aris, S.H, menegaskan pihaknya akan menindak tegas kejahatan jalanan.
“Kedua tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan berjalan. Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) sub 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Situasi di wilayah Sagulung kini kembali kondusif usai penangkapan. ***