Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Lengkap Dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, seorang pria berinisial A alias AK diringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang, saat sedang berada di pinggir Jalan depan Hotel Panorama, di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, Sabtu, (02/04/2022), sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama inisial A alias AK.
“Didampingi ketua RT, kemudian dilakukan penggeledahan, dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket diduga Sabu didalam 1 (satu) buah Angpau warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit HP,” kata AKP Ronny Burungudju, Selasa, (05/04/2022).
Kasat AKP Ronny juga menjelaskan, telah dilakukan penggeledahan di rumah A alias AK yang berada di Jalan Potong Lembu/ Pelantar Sulawesi 2, dengan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan 1(satu) buah kotak HP yang didalamnya berisi 2 (dua) paket Sabu, 1 (satu) bundle plastik bening, 1 (satu) buah gunting stanless.
Selanjutnya, A alias AK beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Pinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku diamankan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, 1 (satu) buah Angpau warna merah, 1 (satu) Unit kendaraan bermotor, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) bundle plastik bening, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak HP,” jelas Kasat.
Kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, 02 April 2022, sekira pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan Informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis Sabu.














