TANJUNG PINANG – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan, berhasil meringkus buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam, Martinus Eko Widodo, terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Martinus diamankan di kediamannya di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Kamis (31/10/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
“Tim Tabur Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejari Way Kanan mengamankan DPO dari Kejari Batam,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, dalam rilisnya, Kamis (31/10/2024).
Identitas Terpidana
- Nama: Martinus Eko Widodo
- Tempat Lahir: Lampung
- Usia: 34 Tahun (lahir 28 Oktober 1990)
- Pekerjaan: Cleaning Service di Yayasan Charitas, Batam
- Alamat: Mess Yayasan Charitas, Sukajadi, Batam
Martinus terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016, atas tindak pidana pencabulan sesuai Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusannya, Martinus dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan enam bulan kurungan tambahan.
Proses Penangkapan Buronan Kasus Cabul
Penangkapan dilakukan tanpa hambatan karena Martinus bersikap kooperatif saat tim tiba di kediamannya.
Setelah diamankan, Martinus dibawa ke Kejaksaan Negeri Way Kanan, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam untuk dieksekusi di Lapas Batam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Tabur mengimbau seluruh buronan dalam DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan,” tegasnya. ***