HUKRIMPOLRIRIAU

Warga Koto Semiri Ditangkap Polres Kampar

×

Warga Koto Semiri Ditangkap Polres Kampar

Sebarkan artikel ini
Miliki Daun Ganja Kering, Warga Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, berinisial RI alias IK, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Kampar (RIAU) — Miliki Daun Ganja Kering, Warga Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, berinisial RI alias IK, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, di Lapangan Bola Dusun Merbau, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Sabtu, (29/05/2021), malam.

Dari tangan pelaku, Tim berhasil menemukan barang bukti 18 paket narkotika jenis tananam daun ganja kering terbungkus kertas putih, 9 (sembilan) lembar kertas paper, 1 (satu) tas warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo warna Hitam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Kampar, Polda Riau, AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dan hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC.

“Kini tersangka RI alias IK dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara seorang lainnya inisial RF masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata AKP Daren Maysar, Minggu, (30/05/2021).

Kronologis pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu, (29/05/2021), sekira pukul 21.15 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan tentang tindak pidana narkotika jenis tanaman daun ganja kering, di wilayah Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan ini, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pengedar Narkotika inisial RI alias IK, saat berada di Lapangan Bola Dusun Merbau, Desa Salo Timur.

Selanjutnya didampingi aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 18 paket Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Setelah diinterogasi petugas, tersangka IK mengaku, bahwa Narkotika itu didapatnya dari RF alias BOY yang juga warga Desa Salo Timur. Tanpa buang waktu, Tim langsung mendatangi kediaman RF alias IK, namun yang bersangkutan telah keburu kabur dari rumahnya.

“Di rumah RF ini, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Daun Ganja kering terbungkus kantong kresek seberat 150 gram. Narkotika ini disembunyikan dibawah jok motor Honda Scoopy milik RF yang kini ditetapkan sebagai DPO,” tutup Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar. (PAR)

banner 200x200
Follow