GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

2015 Desa Busung Panjang Terima 27 RTS

×

2015 Desa Busung Panjang Terima 27 RTS

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Desa Busung Panjang, Kecamatan Singkep Barat, tahun 2015 menerima 27 quota Rumah Tanggan Sasaran (RTS) dari 52 usulan Program Rumah Tak layak Huni (RTLH) untuk tahun ini syaratnya cukup ketat yang ditentukan Pemerintah.

Kades Busung Panjang, Baharudin mangatakan, syarat yang ditentukan Pemerintah untuk tahun ini, warga yang masuk dalam program pengentasan kemiskinan, dengan dana sharing Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri ini, dengan ketatnya syarat yang ditentukan pemerintah tersebut banyak usulan yang ditolak, hal ini dikarenakan banyak yang tidak memenuhi persyaratan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kalau keinginan saya, semua usulan tersebut dapat diterima, namun karena keterbatasan anggaran serta ketatnya verifikasi yang dilakukan instansi terkait, sehingga banyak usulan yang ditolak,” ucapnya, kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).

Sebagai Kades, tutur Baharudin, dalam memperjuangkan agar warga dapat menerima program Pemerintah tersebut, namun informasi yang saya dapatkan banyak usulan saya yang ditolak, begitu menerima informasi tersebut, saya langsung menghubung ketua tim verifikasi untuk mencari solusi Namun, tetap tim verifikasi menolak karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan bupati.

“Bila mengacu secara fisik usulan RTLH yang diajukan kepada pemerintah daerah, sebenarnya layak untuk mendapatkan program RTLH, namun diantara RTS yang telah diusulkan banyak yang tidak memenuhi syarat administrasi, hingga ditolak tim verifikasi yang telah dibentuk oleh Pemkab Lingga,” ujarnya.

“Antara lain syarat yang telah ditentukan Pemerintah adalah, Bangunan tidak berdiri diatas tanah milik sendiri, usia bangunan tersebut belum mencapai 30 tahun, selain itu administrasi kependudukan pun menjadi faktor ditolaknya usulan yang diajukan,” Lanjut Baharudin.

Pada pemberitaan sebelumnya, adanya warga yang menilai kalau warga yang menerima RTLH tahun 2015 hanya dari lingkungan keluarga dan kerabat dekat, ianya (Baharudin_Red) dengan tegas membantah hal tersebut. Sebagai Kades, saya hanya meneruskan usulan RT/RW atas RTS kepada Pemkab Lingga.

Baharudin menjelaskan, Saya tidak mempunyai wewenang dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima program ini, Kalau mau jajur, Siti Aminah adalah keluarga dekat dengan saya, namun usulannya ditolak, bahkan ada yang memprotes karena rumah Siti Aminah usulannya ditolak, padahal beberapa persyaratan yang ditentukan tidak dapat terpenuhi guna mendapatkan program RTLH.

“Prosedur direalisasikan usulan RTLH dilakukan tim verifikasi dari lintas instansi terkait yang ditunjuk Pemkab Lingga, yakni Bappeda Lingga, Dinas PU dan Dinsosnakertrans. Tiga SKPD ini yang melakukan verifikasi bersama PNPM atas usulan desa kepada Dinsosnakertrans, hasil verifikasi selanjutnya dilaporkan Dinsosnakertrans Lingga kepada seluruh desa,” jelasnya lagi. (SK-Pus)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100