BATAMHUKRIMKEPRI

3 Remaja di Batam Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung

×

3 Remaja di Batam Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung

Sebarkan artikel ini

Sijori Kepri, Batam — 3 (tiga) anak remaja laki-laki di Kota Batam berinisial HI (17), SY (15), IA (15), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung, karena melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), di daerah Kavling, Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa, (07/12/2021), sekira pukul 13.00 WIB. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sagulung, IPTU Muhammad Dharma Ardiyaniki, mengatakan, para Pelaku melakukan Tindak Pidana Curanmor/ Curat pada malam hari ketika pemilik kendaraan sedang beristirahat, dengan menggunakan kunci palsu/ Kunci T yang sudah dipersiapkan. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Para Pelaku merupakan anak dibawah umur yang belum pernah dihukum. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana 7 (tujuh) tahun Penjara,” kata IPTU Muhammad Dharma Ardiyaniki, Rabu, (08/12/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (16/122021), sekira pukul 05.00 WIB, korban Inisial SI bangun pagi dan melihat bahwa 1 (satu) unit motornya yang sebelumnya pada malam hari diparkirkan di parkiran teras depan rumah sudah tidak ada lagi. 

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekira sebesar Rp 5.000.000,” ungkap Kapolsek Sagulung.

Menerima Laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pada Hari Selasa, (07/12/2021), sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdapat Motor yang ciri-cirinya mirip dengan Motor Korban di daerah Kavling, Sei Lekop, Kecamatan Sagulung. 

Sehingga Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Muharka, langsung bergerak mendalami informasi tersebut. 

Selanjutnya, sekira pukul 13.00 WIB, Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) Pelaku Curanmor beserta Barang Bukti hasil curian beserta alat tindak pidana.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R New yang merupakan Hasil Tindak Pidana Milik Korban, 1 (satu) buah kunci Y dan Mata Kuncinya Milik Para Pelaku,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Sagulung juga menghimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan terhadap sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda pada kendaraan bermotor. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow