Lalu pada hari Kamis, tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 04.00 WIB, pada saat Korban akan pergi membeli makanan, Korban sudah tidak menemukan lagi sepeda motor milik abang iparnya tersebut.
“Adapun sepeda motor yang hilang adalah honda astrea Prima C100, warna hitam,” ungkap Kapolsek Bengkong.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, Korban mangalami kerugian sebesar Rp 5 juta, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.
Menerima Laporan dari Korban, kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 02.20 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Rio Ardian, mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku pencurian sepeda motor berada di wilayah Bengkong.
Mendapat info tersebut, Unit Reskrim segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
“Setibanya di Bengkong, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) unit sepeda motor Jenis R2 Merek Yamaha Mio sporty, 1 (satu) unit sepeda motor Jenis R2 Merk Honda Astrea Prima C100,” jelas Kapolsek.
Atas Perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Wak Dar)














