HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Kronologis Penangkapan 3 Kurir Sabu Yang Divonis Mati di Tanjung Pinang, Berikut Nama Lengkapnya

×

Kronologis Penangkapan 3 Kurir Sabu Yang Divonis Mati di Tanjung Pinang, Berikut Nama Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Kronologis penangkapan Tiga kurir Sabu yang divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang menjatuhkan vonis mati kepada 3 (tiga) kurir narkotika jenis Sabu seberat 65,782 kilogram pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ketiga kurir tersebut, Teguh Maulana alias Rusman alias Dollard, Dadang Firdaus, dan Hendra Yudatama, ditangkap oleh anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) di lokasi yang berbeda.

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa, 19 Desember 2023, sekira pukul 16.03 WIB, ketika Dadang Firdaus ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI, petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang dilakban warna silver dan putih bertuliskan “Fragile”. Di dalam bungkusan tersebut terdapat plastik bening berisi teh Cina bertuliskan “Guanyiwang”, yang di dalamnya mengandung kristal diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 60 bungkus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Interogasi terhadap Dadang mengungkapkan bahwa dia diperintahkan oleh Teguh Maulana untuk mengambil mobil yang diparkirkan di Rumah Sakit Provinsi Kepri Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjung Pinang bersama rekannya, Hendra Yudatama, yang datang dari Batam ke Tanjung Pinang. Penangkapan Hendra dilakukan keesokan harinya, pada Rabu, 20 Desember 2023, sekira pukul 12.57 WIB di depan sebuah toko mobil di Jalan DI Panjaitan, KM 8, Air Raja, Kecamatan Tanjung Pinang Timur.

Setelah penangkapan Hendra, tim BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus ke Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yang berujung pada penangkapan Teguh Maulana pada Sabtu, 23 Desember 2023, sekira pukul 09.30 WIB di depan Hotel Reddoorz, Jalan Raya Cisolok, Kelurahan Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Teguh kemudian dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengakuannya, Teguh mengungkapkan bahwa pada Senin, 18 Desember 2023, dia dihubungi oleh seseorang bernama Koko (DPO) yang memintanya mencari dua orang untuk membawa mobil berisi Sabu dari Tanjung Pinang. Teguh kemudian merekrut Dadang Firdaus untuk tugas ini, yang setuju untuk mengambil pekerjaan tersebut. Dadang kemudian menghubungi Hendra Yudatama untuk membantu mengambil mobil yang sudah berisi narkotika di Tanjung Pinang.

Pada Selasa, 19 Desember 2023, Hendra berangkat dari Bengkulu menuju Jakarta, bertemu dengan Teguh, yang memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 dan dua unit handphone untuk keperluan komunikasi. Hendra kemudian terbang ke Batam dan bertemu dengan Dadang, yang membawanya ke Tanjung Pinang untuk mengambil mobil tersebut.

Sesampainya di Tanjung Pinang, Dadang dan Hendra berhasil mengambil mobil yang dimaksud. Namun, tidak lama setelah itu, Dadang ditangkap oleh anggota BNNP Kepri di Jalan DI Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Kota Tanjung Pinang. Penggeledahan mobil tersebut mengungkapkan 60 bungkus Sabu dengan berat total 65,782 kilogram.

Menurut laporan pengujian yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam, barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I jenis Sabu. Barang bukti juga telah ditimbang oleh PT Pegadaian Batam dengan berat netto 65,782 kilogram.

Ketiga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis Sabu. ***

(Nel)

banner 200x200
Follow