KEPRIOPINITANJUNG PINANG

Asessment Pemprov Kepri di Nilai “SALAHI ATURAN dan TIDAK OBJEKTIF”

×

Asessment Pemprov Kepri di Nilai “SALAHI ATURAN dan TIDAK OBJEKTIF”

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG (SK) — Dengan azas Desentralisasi Kewenangan Pemerintah yang diserahkan kepada daerah otonom dan daerah otonomi diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sesuai kepentingan, termasuk kewenangan rekruitmen Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan, pemindahan perpanjangan batas usia pensiun dan pemberhentian pada jabatan struktural Eselon.

Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59491), Pemerintah Provinsi Kepri menyelenggarakan kegiatan  assessment pada kompetensi bagi para pejabat eselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 Tahun 2014, Tentang  Tata Cara Pengisian Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Maka dalam rangka memenuhi hal tersebut diperlukan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan. Pada Pelaksanaannya Pemerintah Provinsi Kepri dinilai tidak mengikuti tahapan dan aturan yang berlaku.

Selanjutnya beberapa mekanisme dalam asessment yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri terkesan banyak yang dilewati, seperti tahapan pra-asessment dalam analisis pekerjaan, penentuan target capaian kerja, penentuan dimensi atau persyaratan jabatan, penetapan bentuk simulasi, penyusunan materi simulasi, penetapan metode assessment, pelaksanaan assesmen yang dinilai tidak professional hingga penetapan dan pengangkatan pejabat yang terkesan dipaksakan.

Dalam pemetaan kebutuhan pemerintah perlu adanya kopetensi yang sesuai dengan bidang dan kemapuan para aparatur sesuai PERKA-BKN NOMOR 7 TAHUN 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kopetensi Manajerial, kemudian perlu adanya penilaian prestasi kerja aparatur sesuai PERKA-BKN NO.23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kopetensi Pegawai Negeri Sipil dan PERKA-BKN NO.01 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.46 Tahun 2014 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini sepertinya kurang diperhatikan dalam pelaksanaan assessment di Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Pada era globalisasi yang sarat dengan tantangan, persaingan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, tidak ada alternatif lain kecuali peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat.

Untuk mencapai obyektivitas dan keadilan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini juga menerapkan nilai-nilai impersonal, keterbukaan, dan penetapan persyaratan jabatan yang terukur bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kini urusan kepegawaian sudah diwarnai nuansa politis dan berbagai kepentingan lainnya, disinilah perlu komitmen BAPERJAKAT bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi jangan sampai dapat diintervensi oleh kelompok tertentu. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Provinsi Kepri yang disingkat Baperjakat adalah Tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang, dalam pengangkatan, pemindahan perpanjangan batas usia pensiun dan pemberhentian, dalam hal ini dinilai tidak berfungsi dan berperan sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

Polemik yang terjadi saat Pelantikan 132 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri menuai kontroversi dan belakangan ini DPRD Provinsi Kepri menyampaikan wacana interpelasi terhadap Pemprov Kepri. Hak interpelasi yaitu hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Akan tetapi belum adanya keterangan lebih lanjut yang dijelaskan pemerintah Provinsi Kepri terhadap permasalahan yang terjadi ini.

Namun beberapa hari yang lalu, terkait dengan sorotan Dewan terhadap Pengangkatan Pejabat Eselon IV, III dan II, yang diisukan sarat dengan KKN, tidak Prosedural, dan administrasi Surat Tugas serta SK pengangkatan Para Pejabat banyak yang salah, dikatakan TS.Arif Fadillah, sejumlah Surat tugas dan Lampiran SK yang beredar adalah Draf serta belum Final, sedangkan Surat Tugas dan SK Asli ada di Sekretariat BKPP Provinsi Kepri.

Timbul kerancuan disini jika memang masih banyak yang salah kenapa masih dilakukan pelantikan. Hal yang menjadi pertanyaan tentang masalah yang juga dimuat dibeberapa media mengenai :

1. Sekretaris BKD merangkap Asisten 3 Setdaprov.
Tentu saja ini akan membingungkan, karena bagaimana Kepala BKD nanti akan meminta arahan kepada Asisten 3 yang juga bawahannya di BKD.

2. Ada pejabat Eselon III yang berstatus PLT langsung menjadi Asisten Setdaprov.
Ini melanggar PP 100 tahun 2000, tentang pengangkatan PNS dalam jabatan structural.

3. Tak kalah lucunya, ada suami-istri yang tukar jabatan di sebuah badan sebagai kepala dan sekretaris.

4. Kepala Biro Pembangunan berstatus PLT karena masih pejabat eselon 3, tetapi langsung diangkat menjadi Sekretaris TAPD (Tim Anggaran Pembangunan Daerah).
Padahal, pejabat yang berstatus Pelaksana tugas, tidak memiliki kewenangan dalam keputusan strategis pemerintahan.

5. Sekretaris Dinas Pertambangan Energi ternyata merangkap PLT Kadistamben.
Hebatnya lagi, baru tiga hari menjabat, sudah mengeluarkan 58 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

6. Ada pejabat yang tidak mengikuti assesment malahan mendapat jabatan, sementara ada pejabat yang dinon-jobkan dengan alasan tidak ikut assesment.

7. Setelah pelantikan, ada tambahan jabatan eselon IV di Dinas Koperasi

8. Di Dinas Perhubungan, ada dua pejabat menduduki jabatan yang sama. Kemudian, pejabat yang baru masuk dipindahkan begitu saja ke jabatan lain yang kosong.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut tentunya perlu kejelasan lebih lanjut oleh pemerintah Provinsi Kepri agar tidak menjadi tanggapan-tanggapan yang negative oleh masyarakat terhadap lembaga publik dan birokratnya. ***

OPINI oleh :
Eki Darmawan, S.Sos, M.IP
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)

banner 200x200
Follow