KEPRITANJUNG PINANG

Aturan Pakaian Dinas Dilingkungan Pemprov Kepri

×

Aturan Pakaian Dinas Dilingkungan Pemprov Kepri

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG (SK) — Penjabat Gubernur Kepulauan Riau, Drs Nuryanto MPA, menetapkan baju kurung melayu menjadi salah satu pakaian Dinas Pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, yang dipakai setiap hari Jumat. Hal itu ditegaskan Nuryanto saat memimpin rapat persiapan penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih, di Rupatama Lantai 4, Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (9/2/2016).

Penetapan ini disambut baik oleh para kepala SKPD yang hadir dalam rapat dan memang menginginkan apa yang diputuskan oleh Nuryanto tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ke III atas Permendagri No. 60 Tahun 2007, dinyatakan bahwa peraturan pakaian Dinas harian pegawai sebagai berikut.

Senin dan Selasa berpakaian dinas Warna Khakhi, Rabu berpakaian Dinas Warna Putih dipadu dengan celana atau rok warna hitam atau pun gelap. Kemudian Kamis dan Jum’at berpakaian Batik yang dipadu dengan celana/rok hitam/warna gelap.

Kemudian berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2016 tersebut, dan juga berdasarkan diskusi bersama seluruh kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, akhirnya ditetapkan aturan dinas harian pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Yakni untuk hari Senin hingga kamis mengikuti aturan Permendagri. Sedangkan untuk hari Jum’at diubah dari menggunakan batik menjadi pakaian Baju Kurung Melayu.

“Sesuai dengan Permendagri yang baru, bahwa ada perubahan kembali terhadap Aturan pakaian dinas. Dan dengan melihat historis dari Kepulauan Riau, juga telah kita diskusikan besama. Saya tetapkan untuk hari Jum’at kita menggunakan pakaian Baju Kurung Melayu. Karena baju kurung itu merupakan identitas budaya, khususnya budaya di Kepulauan Riau dan hal itu perlu kita lestarikan,” Ujar Nuryanto.

Hal ini kemudian dikuatkan Penjabat Gubernur Kepri dalam Surat edaran No.106/0122/SET perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Saya harap edaran yang saya buat ini segera disebarkan ke seluruh Kabupaten dan Kota, agar dilaksanakan,” Pinta Nuryanto. (SK-DY/R)

banner 200x200
Follow