TANJUNGPINANG (SK) — Sekolah atau Madrasah dari tingkat dasar (SD/MI) hingga menengah atas (SMA/SMK/MA) yang belum terakreditasi dipastikan tidak bisa mengelar Ujian Nasional (UN). Di Provinsi Kepri pada tahun 2014 ini saja baru sebanyak 211 yang terakreditasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Akreditasi Provinsi Sekolah atau Madrasah (BAP S/M) Provinsi Kepri, Said Fauzul kepada Haluan Kepri, Rabu (1/10) malam. Ia juga menyampaikan, bahwa aturan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bagi sekolah yang belum terakreditasi maka tidak boleh mengelar UN.
“Sekolah atau Madrasah yang bisa menggelar ujian harus terakreditasi minimal C. Sedangkan yang belum terakreditasi hanya bisa mengikuti ujian dengan menumpang dengan sekolah lain yang telah terakreditasi dan pada sekolah yang terdekat. Selain tidak bisa menggelar ujian, Kepala Sekolah tersebut juga tidak bisa menandatangani ijzah siswa-nya. Melainkan yang harus menandatangani dari sekolah yang ditumpangi tersebut,” ungkap Said, usai menggelar seminar tindak lanjut hasil akreditasi tahun 2014, di ruang rapat Hotel Sampurna Jaya, Tanjungpinang, kemarin.
Sementara itu, Said menjelaskan untuk di Provinsi Kepri dalam berjalannya proses akreditas tahun 2014 ini, masih ada sejumlah sekolah di Kepri yang belum terakreditasi. Diantaranya, untuk jenjang SD-MI sebanyak lima sekolah, SMA-MA sebanyak satu, dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) satu. Sistem akreditasi ini hanya berlaku lima tahun sekali, setelah dilakukan akreditasi ulang.
“Hingga saat ini Kepri memiliki 2,213 sekolah, mulai dari tingkat dasar sampai tingkat menengah atas. Pencapaian akreditasi tahun 2014 yang telah mereka lakukan adalah sekitar 76,45 persen. Targetnya kami 276 sekolah untuk diakreditasi, namun hanya 211 sekolah yang terakreditasi. Sehingga masih ada 65 sekolah yang belum diselesaikan proses karditasinya,” ujar Said kembali.
Selain itu, bagi sekolah atau madrasah yang belum terakreditasi harus memenuhi delapan standar nasional pendidikan. Diantaranya, standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Delapan standar ini yang menentukan sekolah tersebut layak mendapatkan akreditasi A atau B, ataupun C.
“Untuk sekolah yang belum bisa memenuhi delapan komponen tersebut, biasanya terkendala pada beberapa faktor. Antara lain, terkendala dalam anggaran untuk memenuhi sarana dan infratruktur penunjang pendidikan. Dan tenaga pengajar, yang saat ini masih belum cukup memenuhi kebutuhan tiap sekolahnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, tujuan dilakukan akreditasi sekolah yakni, untuk memberi informasi soal kelayakan sekolah dan program yang dilaksanakan berdasarkan standar nasional pendidikan. Selain itu, memberi pengakuan peringkat kelayakan sekolah, dan juga memberi rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan yang diterapkan
“Kalau sudah mengelola dengan baik, artinya sekolah tersebut sudah menyelesaikan 50 persen pekerjaannya. Sedangkan 50 persen lagi, adalah masalah kegiatan belajar mengajar disekolah,” tutup Said.
Said juga menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya menambahkan jumlah akreditas sekolah di Kepri pada tahun 2014 ini. Karena proses akreditasi adalah bagian yang tidak terpisahkan untuk menunjang mutu pendidikan di Provinsi Kepri.
“Karena ini menyangkut masalah mutu pendidikan, sehingga perlu adanya pengelelolaan sekolah yang baik. Itulah poin penting dari sistem akreditasi ini,” tutup Said. (hk/SK-001)