“Hal ini bertujuan agar kedepannya tidak ada lagi oknum leasing yang semena-mena melakukan penarikan,” tegas Musrin.
Jauh sebelum masa pandemi Covid-19, kliennya juga sudah melakukan pembayaran 5 (lima) unit kendaran ke dileasing tersebut tanpa adanya tunggakan, bahkan dulu sudah ada yang lunas.
“Tatapi kenyataannya, dalam masa pandemi Covid-19 ini, 2 (dua) kendaraan klien kami ditarik PT TAF Finance, tanpa diketahui debiturnya langsung,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, mengatakan, bukan pihaknya menolak, tapi karena ini tidak ada pidananya. Lagi pula mobil dalam posisi direntalkan. Seharusnya mobil itu tak boleh direntalkan.
“Jadi apa yang mau dilaporkan. Pihak penyewanya pun tak ada. Kalau ada pidananya pasti kita terima,” tutup Andri Kurniawan.
Sebelumnya diberitakan, sehubungan dengan penarikan 2 (dua) unit Mobil Toyota Avanza BP 1405 MO dan BP 1194 MR yang dilakukan oleh PT Toyota Astra Finance (PT TAF) Batam, tanpa sepengatahuan dari Husaini beserta istri Juardiah selaku debitur PT. TAF, kembali menjumpai Kuasa Hukumnya, Musrin SH, Rabu, (14/10/2020).
Kuasa Hukum, Musrin SH, mengatakan, tidak bisa pihak finance melakukan penarikan itu, sementara situasi dalam kondisi Pandemi Covid-19, dimana pemerintah melarang untuk melakukan penarikan unit kendaraan dimasa sekarang.













