GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Pembawa 585 Gulung Karpet Ilegal Senilai Rp 4.17 Miliar

×

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Pembawa 585 Gulung Karpet Ilegal Senilai Rp 4.17 Miliar

Sebarkan artikel ini
Nahkoda KM Salwah, inisial EN, bersama barang bukti Kapal bersama 585 Gulung Karpet Ilegal Senilai Rp 4.17 Miliar. (Foto : BC Batam)

Sijori Kepri, Batam — Sinergi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), bersama Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (Kanwilsus BC Kepri), dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam (PSO BC Batam), berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Salwah 03, yang diduga akan menyelundupkan ratusan karpet ilegal, yang dimuat di Jembatan 6 Barelang, Kota Batam, dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Provinsi Riau.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (Kepala Bea Cukai Batam), Susila Brata, menjelaskan, bahwa kronologi diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, Minggu, (11/04/2021), sekira pukul 03.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, Speedboat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri. Setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet,” ungkap Susila.

Berdasarkan keterangan Nahkoda KM Salwah, inisial EN, bahwa muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan.

“Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam, untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran, dengan total karpet berjumlah 585 gulungan. Ditaksir nilai karpet tersebut Rp 4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Susila. (BC Batam/ M Ridwansyah)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100