Polda Kepri-Bea Cukai Bongkar 24 Kasus Narkoba Selama Juli 2025, 37 Orang Diciduk
BATAM – Jaringan narkoba lintas provinsi yang menjadikan Batam sebagai salah satu pusat transit akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 4–31 Juli 2025. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 37 tersangka yang terlibat sebagai kurir, penyimpan, hingga pengendali barang haram tersebut.
Yang mengejutkan, para pelaku nekat menggunakan berbagai modus ekstrem, mulai dari menyembunyikan sabu di dalam tubuh, hingga mengemas narkotika dalam kapsul dan menyembunyikannya di pakaian dan tempat tinggal.
“Kasus I bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim terhadap seorang penumpang yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tubuh pelaku,” jelas Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., Jumat (1/8/2025).
Tersangka diketahui hendak mengirim sabu tersebut ke Lombok, atas perintah seorang DPO. Dari pengembangan kasus, polisi menangkap pelaku lain yang berperan sebagai penghubung dengan jaringan Malaysia.
Kasus II berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan pengiriman narkoba dari Karimun menuju Lombok.
Aparat gabungan langsung melakukan serangkaian tindakan penangkapan di Batam, Karimun, dan Lombok. Para pelaku berperan sebagai kurir, penyimpan, penerima, dan pengendali.
“Barang bukti ditemukan dalam bentuk kapsul dan disembunyikan di dalam pakaian serta tempat tinggal para pelaku,” terang AKBP Achmad.
Batam disebut-sebut sebagai titik tengah yang dimanfaatkan oleh jaringan narkoba karena letak geografisnya yang strategis dekat dengan negara tetangga dan akses logistik yang luas.
“Kami mengantisipasi wilayah perbatasan dan pelabuhan sebagai titik rawan. Konektivitas Batam yang tinggi menjadi celah yang terus kami awasi ketat,” ujar AKBP Achmad.
Dari total pengungkapan, aparat menyita barang bukti:
- Sabu: 2.746,14 gram
- Ganja kering: 1.558,98 gram
- Ekstasi: 209 butir
Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari 17 perkara berbeda, dengan total 25 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan:
- Sabu kristal: 2.870,24 gram dari total 3.015,16 gram
- Ganja: 1.504,96 gram dari total 1.509,96 gram
- Ekstasi: 165 butir dari total 193 butir
Sebagian kecil barang disisihkan untuk pembuktian hukum dan pemeriksaan forensik.
“Dengan pemusnahan ini, negara telah menyelamatkan sedikitnya 22.817 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Achmad Suherlan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba), Polda Kepri terus meningkatkan kinerja baik dari sisi penegakan hukum maupun edukasi masyarakat.
“Kami aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah, lingkungan masyarakat, dan tokoh agama. Pencegahan adalah kunci memutus rantai peredaran,” pungkasnya. ***














