Begini Cara Pelaku Terbitkan 43 Sertifikat Vaksin
Pelaku LC menawarkan kepada FM, apabila ingin membuat sertifikat vaksin bisa melalui dia dengan membayar Rp 250.000,-/orang. Lalu ditawarkan oleh Pelaku FM kepada pelaku HP untuk mencari orang yang akan membuat Sertifikat Vaksin dengan membayar ke pelaku HP sebesar Rp 300.000,-/orang.
Kemudian pelaku HP menawarkan kepada para saksi dengan membayar sebesar Rp. 350.000,-/orang, yang mana selanjutnya uang tersebut akan diserahkan ke Pelaku LC sebesar Rp 250.000/orang dan Pelaku FM beserta Pelaku HP menerima keuntungan Rp 50.000,-/orang.
Sedangkan Pelaku RA menawarkan kepada Pelaku RR, apa bila ingin membuat Sertifikat Vaksin bisa melalu dia dengan membayar uang sebesar Rp 200.000,-/orang. Kemudian Pelaku RR menawarkan kepada para saksi untuk membuat Sertifikat Vaksin bisa melalui dia dengan membayar Rp 250.000,-/orang, yang mana Pelaku RR menerima keuntungan Rp 50.000,-/orang.
5 (lima) pelaku berhasil memalsukan 43 (empat puluh tiga) Sertifikat Vaksin. Hal yang sama dilakukan oleh Pelaku AA ,yang mana Pelaku juga merupakan Relawan Vaksinator dan berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota, dengan melakukan pemalsuan 9 (sembilan) Sertifikat Vaksin yang dilakukan di Puskesmas Botania, Kecamatan Batam Kota – Kota Batam.
“Pengembangan terus dilakukan, sehingga barang bukti yang disita, berupa 43 lembar kartu vaksinasi, 11 unit Handphone, 8 (delapan) lembar sertifikat vaksin, dan 2 (dua) unit laptop,” jelas Juwita.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Jo. 55 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun penjara. (Wak Dar)
















