GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Kenal Saat Fashion Show Seorang Pria Dewasa di Batam Hamili Anak Dibawah Umur

×

Kenal Saat Fashion Show Seorang Pria Dewasa di Batam Hamili Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial TNM bersama barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam – Kenal saat Fashion Show, seorang pria dewasa di Kota Batam berinisial TNM (44) menghamili anak dibawah umur. Akibat perbuatannya, pelaku diringkus Unit 6 Satreskrim Polresta Barelang bersama dengan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang, sebagai pelaku tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Jumat, (24/09/2021), sekira pukul 17.30 WIB.  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Menurut pengakuan korban, pelaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga korban hamil.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Barelang,” kata Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin, (27/09/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, (23/09/2021), sekira pukul 08.00 WIB, pelapor (ibu Korban) coba bertanya kepada Korban tentang perutnya yang membesar. Tetapi anaknya mengatakan bahwa tidak ada apa-apa.  

Dan sekira pukul 14.00 WIB, korban merasakan sakit pada perutnya, kemudian pelapor langsung membawanya ke Rumah Sakit Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam.  

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ternyata anak pelapor tersebut dinyatakan hamil. Kemudian anak pelapor bercerita kepada suster di rumah sakit, bahwa ia hamil akibat perbuatan seorang pelaku berinisial TNM (44) yang dikenalnya pada saat mengikuti Fashion Show beberapa waktu lalu.Tanpa sepengetahuan pelapor, Korban menjalin hubungan dengan pelaku.

Menurut pengakuan dari korban, ia sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku, yang mana korban masih dibawah umur dan belum pantas untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.  

Atas Laporan dari pelapor tersebut, pada hari Kamis, (23/09/2021), sekira pukul 14.00 WIB, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, memerintahkan Unit 6 Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan.  

“Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan alat bukti bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Dan atas kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Reza Morandy Tarigan.

Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016, penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.000,- (5 milyar rupiah). (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100