GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMKEPRIPOLRI

Ungkap Kasus Persetubuhan, Kapolsek Batu Ampar: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

×

Ungkap Kasus Persetubuhan, Kapolsek Batu Ampar: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
Ungkap Kasus Persetubuhan, Kapolsek Batu Ampar: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Ungkap Kasus Persetubuhan, Kapolsek Batu Ampar: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak. (Foto : Ist)

BATAM – Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan seksual yang menyasar anak di bawah umur. Pernyataan ini disampaikan usai jajarannya berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda berinisial VAW (19) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjalin hubungan asmara dengan korban hingga menyebabkan korban hamil enam bulan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang curiga terhadap kondisi fisik anaknya.

Kecurigaan orang tua korban bermula pada Sabtu (20/9/2025) di Kavling Sengkuang Raya 2, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

Korban dibawa ke bidan setempat, dan hasil pemeriksaan menunjukkan korban tengah hamil enam bulan.

Setelah didesak, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya, VAW. Mendengar hal itu, orang tua korban segera melapor ke Polsek Batu Ampar pada Selasa (23/9/2025).

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung bergerak cepat. Pada malam yang sama, VAW berhasil diamankan setelah sebelumnya ditahan oleh pihak keluarga korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Kapolsek Batu Ampar menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar anak di bawah umur. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kompol Amru Abdullah.

Atas perbuatannya, VAW dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polsek Batu Ampar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan yang dapat merusak masa depan mereka. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100