BATAM – Seorang pemuda berinisial VAW (19) harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. VAW diketahui memacari seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, ZMP, hingga hamil enam bulan. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga terhadap kondisi fisik anak mereka. Pada Sabtu (20/9/2025), korban dibawa ke bidan setempat di Kavling Sengkuang Raya 2, Kecamatan Batu Ampar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tengah hamil enam bulan.
Saat didesak, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi pacarnya sendiri, VAW. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polsek Batu Ampar pada Selasa (23/9/2025).
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung bergerak. Pada malam yang sama, polisi berhasil mengamankan VAW yang sebelumnya telah ditahan oleh pihak keluarga korban.
Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian juga ikut diamankan.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar anak di bawah umur. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
VAW dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Polsek Batu Ampar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sosial, guna mencegah terulangnya kasus serupa. ***














