“Muncullah angka sebesar Rp 3.090.726.183,-. Kemudian inisial RL alias R meminta uang fee sebesar Rp 150.000.000,- untuk keuntungan pribadinya,” ungkap Harry.
Dari hasil penyelidikan, bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Dimana pada saat dilakukan pengujian oleh ahli, alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan, dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dan dari hasil Audit BPKP itu ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,-″
″Adapun barang bukti yang disita antara lain adalah 1 (satu) Unit Mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, Dokumen, serta Rekening Koran,″ ujar Harry.
Sementara itu, Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Kemudaian pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),″
Terhadap kasus ini, penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.
“Sebagai Informasi, kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka Inisial RL alias R, karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjung Pinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD di wilayah Bintan, dengan kerugian yang dialami Negara sebesar Rp 565.000.000,-,″ pungkas Harry Goldenhardt. (Wak Dar)
















