“Saat itu, pelaku RS juga langsung mendatangi TKP, kemudian pelaku WIC melakukan bujuk rayu kepada korban, sehingga korban mau ke dalam semak-semak untuk bersetubuh. Dan pada saat pelaku WIC sedang bersetubuh dengan korban, datang pelaku RS dan langsung jongkok di samping kiri korban. Sambil memantau situasi, pelaku RS meminta korban melayaninya. Setelah pelaku WIC selesai bersetubuh dengan korban, pelaku RS bergantian menyetubuhi korban,” ungkap Yudi Arvian.
Atas kejadian tersebut, pelapor yang merupakan ibu Korban inisial M (12), menanyakan kepada korban apakah benar telah disetubuhi oleh pelaku RS dan pelaku WIC ?. Kemudian korban membenarkan telah disetubuhi oleh kedua pelaku. Selanjutnya pelapor membawa korban ke RS untuk dilakukan visum oleh dokter dan menurut keterangan dokter UGD, bahwa di alat kelamin anak pelapor mengalami luka lecet. Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
“Menerima laporan tersebut, Rabu, (24/11/2021), sekira pukul 01.00 WIB pelapor datang bersama dengan korban dan pelaku WIC ke Polsek Nongsa. Dan saat itu, pelapor melaporkan bahwa pelaku WIC telah melakukan persetubuhan terhadap korban bersama dengan pelaku RS,” ujar Yudi Arvian.
Kemudian, setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, IPDA Syofian Rida, melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS di rumahnya di Perumahan Armendo Raya, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Selanjutnya pelaku RS dan Pelaku WIC dilakukan pemeriksaan dan mengakui telah melakukan persetubuhan dan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur secara bersama-sama .
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima milyar),” pungkas Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian. (Wak Dar)
















