Sijori Kepri, Batam – Gunakan Drone yang tidak sesuai dengan aturan, dapat menjadi ancaman keamanan dan keutuhan wilayah nasional. Penggunaan drone tanpa izin dan tidak memiliki License Pilot Drone merupakan suatu tindakan kriminal.
Hal itu disampaikan Paban II Puanpotdirga Spotdirga Mabes AU, Kolonel Pnb R Agung Sasongkojati, saat membuka kegiatan Basic Remote Pilot Course Fasi Class XLVIII 2022, di Tering Bay Nongsa, Kota Batam, Sabtu, (05/02/2022).
“Penggunaan drone tanpa izin dan tidak memiliki License Pilot Drone merupakan suatu tindakan kriminal,” tegas Agung, didepan peserta sertifikasi, saat pemberian materi pelajaran Basic Remote Pilot Course Fasi Class XLVIII 2022.
Sertifikasi yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari oleh Spotdirga AU bekerja sama dengan Lanud Hang Nadim Batam itu turut dihadiri langsung Komandan Lanud Hang Nadim Batam, Letkol Pnb Iwan Setiawan, dan diikuti 61 peserta dari beberapa instansi dan beberapa club, serta peserta Drone seluruh kota Batam
Komandan Lanud Hang Nadim Batam, Letkol Pnb Iwan Setiawan, dalam sambutannya mengatakan, wilayah udara Batam merupakan kawasan jalur padat penerbangan.
Jalur penerbangan di ruang udara Batam merupakan jalur penerbangan yang sangat padat. Disini ada Bandara Internasional Hang Nadim yang selalu datang dan pergi pesawat komersial, keselamatan operasi penerbangan menjadi prioritas utama.
“Untuk itu Lanud Hang Nadim berupaya mewadahi, serta membina dan mengkoordinir pengguna Drone, agar tidak membahayakan dunia penerbangan dalam setiap aktivitas penggunaan Drone,” tutur Iwan Setiawan. (Wak Dar)
















