BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam melaksanakan konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam.
Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja BP Batam, Endry Abzan, mengatakan, konsiyering Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam tersebut secara khusus membahas ruang lingkup Lalu Lintas Barang dan Pengawasan dan Pengendalian Pengoperasian KEK, diantaranya pemasukan barang konsumsi, pemasukan barang kebutuhan penanaman modal dan pengeluaran barang.
“Ini perlu didetailkan, kalau tidak maka pelaksanaan di lapangan akan terkendala karena setiap instansi dapat mengartikan atau menafsirkan berbeda dan dampaknya pada pelaku usaha,” kata Endry Abzan, di Harris Hotel, Batam Center, Senin, 6 Maret 2023.
Untuk itu, lanjut Endry Abzan, pihaknya mengundang instansi terkait untuk mengharmonisasikan kebijakan tersebut.
Adapun narasumber, yaitu Kepala Seksi Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan, Fadli Rahman Kinarsih, dan Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretariat Dewan Nasional KEK, Paulus Rianto.
“Harapannya, dengan kegiatan ini dapat menyempurnakan rancangan Perka KEK dan bisa diimplementasikan bagi BP Batam, Bea Cukai dan pelaku usaha dengan baik, sehingga kemudahan fasilitas dirasakan bagi importir dan eksportir di Batam,” harapnya.
Untuk diketahui dalam amanat PP 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan KEK, BP Batam ditunjuk sebagai administrator KEK Batam.








