GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkotika dan Musnahkan 5,2 Kg Sabu di Awal 2025, 35 Tersangka Diringkus

×

Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkotika dan Musnahkan 5,2 Kg Sabu di Awal 2025, 35 Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus 35 tersangka kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 hingga 22 Januari 2025. (Foto : Polda Kepri)

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan keberhasilan mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1-22 Januari 2025.

Dari pengungkapan tersebut, 35 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 32 pria dan 3 wanita.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam acara yang berlangsung di Lobby Utama Polda Kepri pada Kamis (23/01/2025), Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Bea Cukai Batam, BNNP Kepri, Balai POM Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam.

Barang bukti yang berhasil diamankan selama periode ini meliputi:

  • Sabu: 5.497,71 gram (5,4 kg)
  • Ganja kering: 120,62 gram
  • Ketamine: 3,56 gram
  • Etomidate: 170 bungkus berbagai rasa

Pengungkapan menonjol mencakup tiga kasus besar hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kepri dengan Bea Cukai Batam.

Salah satu di antaranya adalah pengungkapan di Bandara Hang Nadim Batam, di mana dua tersangka diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 2.995,86 gram.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 5.200,39 gram, sedangkan ganja kering yang dimusnahkan sebanyak 101,94 gram. Pemusnahan dilakukan dengan membakar ganja menggunakan mesin insinerator, sementara sabu dilarutkan dalam cairan khusus.

Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi ini.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan instansi terkait dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kepri. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” ujar Anggoro.

Dir Resnarkoba Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store

“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” imbau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Dengan pengawasan yang terus diperketat di pelabuhan dan bandara, Polda Kepri berharap dapat memutus mata rantai penyelundupan narkotika ke wilayah Kepulauan Riau. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100