BATAM – Dua warga asal Banyumas, Jawa Tengah, diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat hendak diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025).
Kedua warga berinisial AU dan ZDP itu dijanjikan bekerja di Malaysia oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan memfasilitasi pembuatan visa sosial, lalu mengatur perjalanan para korban sejak tiba di Batam.
“ZF menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung mereka di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun, kemudian mengarahkan keberangkatan ke Malaysia melalui pelabuhan,” jelas Andyka.
Petugas Subdit IV mengamankan kedua calon PMI sebelum mereka menaiki kapal. Barang bukti yang disita antara lain dua paspor dan visa sosial, dua tiket kapal, bukti pembayaran pengurusan visa, dan dua unit ponsel.
Hasil pengembangan langsung mengarah ke penangkapan ZF di sebuah wisma tempat korban ditampung.
ZF dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.
“Selalu pastikan keberangkatan melalui jalur resmi agar mendapat perlindungan hukum dan keselamatan kerja,” imbaunya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin mengajukan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps. ***