BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membuka pendaftaran calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030. Pendaftaran dibuka mulai 11 hingga 20 Agustus 2025.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Novianto, S.E., M.Si, menjelaskan bahwa keberadaan BPSK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020.
BPSK memiliki peran penting sebagai penengah antara pelaku usaha dan konsumen dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
“Fungsi dan peran BPSK sangat penting bagi masyarakat. Keberadaan BPSK Batam dibutuhkan untuk memberikan perlindungan konsumen dan menyelesaikan sengketa secara adil,” ujar Novianto, Senin (11/8/2025).
Di Provinsi Kepri, terdapat dua BPSK, yakni di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. Masa kepengurusan BPSK Kota Batam telah berakhir sehingga perlu dilakukan pemilihan anggota baru untuk periode 2025–2030.
Jadwal Pemilihan Anggota BPSK Kota Batam:
- Pengumuman & Pendaftaran: 11–20 Agustus 2025
- Seleksi Administrasi: 21–23 Agustus 2025
- Pengumuman Hasil Administrasi: 26 Agustus 2025
- Penyusunan Makalah/Karya Tulis: 27–29 Agustus 2025
- Uji Kelayakan & Kepatutan (Tes & Wawancara): 1–4 September 2025
- Pengumuman Hasil Uji Kelayakan: 8–10 September 2025
- Penetapan & Pelantikan Anggota BPSK Kota Batam oleh Gubernur (tentatif)
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar langsung di dua lokasi, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri (Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah – B1 Lt. 3, Dompak, Tanjungpinang) dan Kantor BPSK Kota Batam (Jl. Ahmad Yani Ruko Taman Niaga Blok M No. 03 Sukajadi, Batam).
















