KARIMUN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut, Kabupaten Karimun, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000. Kasus tersebut kini berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balai Karimun dengan mengamankan seorang tersangka.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 04.20 WIB, di area sebuah klenteng. Korban baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat hendak digunakan, padahal kendaraan sebelumnya diparkir di lokasi tersebut.
Laporan kehilangan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Balai Karimun yang dipimpin Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri, S.IP., M.M., bersama Kanit Reskrim IPDA Syarifuddin, S.H. Dalam proses penyelidikan, polisi memanfaatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang laki-laki membawa kabur sepeda motor milik korban.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial A.P.P. (22), buruh harian lepas, yang kemudian diamankan pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjalankan aksinya pada dini hari setelah memastikan situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi. Ia masuk ke area klenteng dengan merusak kunci stang sepeda motor, kemudian mendorong kendaraan keluar sebelum merusak sistem kelistrikannya agar dapat digunakan.
Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp2.000.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi bersama rekannya.
Menurut hasil penyidikan, motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Selain perkara tersebut, tersangka juga diketahui masih terkait dengan kasus pencurian lain yang saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima hingga tujuh tahun.
Polsek Balai Karimun mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan apabila melihat atau menjadi korban tindak kejahatan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. ***
















