BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menilai penerapan digitalisasi layanan pertanahan melalui Land Management System (LMS) Online yang terintegrasi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) menjadi langkah strategis dalam memperkuat iklim investasi yang kondusif di Kota Batam.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi pemutakhiran akun LMS Online sekaligus penerapan TTE dalam proses penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) yang diselenggarakan Direktorat Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir dan Reklamasi BP Batam, pada Rabu (4/2/2026) hingga Jumat (6/2/2026) di Marketing Data Centre PDSI BP Batam.
Kasubdit Dokumentasi Lahan, Pesisir dan Reklamasi BP Batam, Danang Febrian, menyampaikan bahwa transformasi digital tersebut merupakan bagian dari upaya BP Batam dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efisien, akuntabel, dan ramah bagi pelaku usaha.
“Menindaklanjuti banyak masukan terhadap penerapan LMS, kami melakukan transformasi digital dengan pemutakhiran akun LMS Online yang kini terintegrasi dengan tanda tangan elektronik,” kata Danang.
Menurutnya, digitalisasi layanan pertanahan ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Penerapan Tanda Tangan Elektronik dilakukan melalui kolaborasi dengan Privy Indonesia sebagai penyedia teknologi digital trust guna menjamin keamanan serta keabsahan dokumen elektronik dalam setiap proses pertanahan.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Lahan, Pesisir dan Reklamasi BP Batam, Tino Chandra Siregar, menjelaskan bahwa inovasi TTE juga menjadi solusi atas masih tingginya jumlah pemohon yang belum melakukan penandatanganan PPT.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 1.038 penerima alokasi belum menandatangani PPT, sementara total pemohon yang belum melakukan tanda tangan dokumen sepanjang 2020 hingga 2025 mencapai 1.895 pemohon.
“Dengan TTE, tanda tangan bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu hadir secara fisik, dan tanpa antrean,” jelas Tino.
Penerapan TTE ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, Pasal 41 ayat 4, dengan alur pendaftaran akun, verifikasi oleh penyedia layanan, hingga aktivasi otorisasi penandatanganan secara otomatis.
Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir dan Reklamasi BP Batam, Denny Tondano, menambahkan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan memperluas pemahaman para pemangku kepentingan, termasuk notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengembang, serta masyarakat umum.
Menurutnya, penerapan LMS Online dan TTE akan dilakukan secara bertahap sebagai opsi layanan, khususnya bagi pemohon yang tidak dapat hadir melakukan tanda tangan basah.
“Implementasi LMS Online dan tanda tangan elektronik ini mencerminkan komitmen BP Batam untuk memberikan layanan publik yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha,” pungkas Denny. ***














