BATAM – Penerapan Land Management System (LMS) Online yang terintegrasi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dinilai mendorong efisiensi layanan pertanahan di lingkungan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), baik dari sisi waktu, proses administrasi, maupun kemudahan akses bagi pemohon.
Melalui Direktorat Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir dan Reklamasi, BP Batam menyelenggarakan sosialisasi pemutakhiran akun LMS Online sekaligus penerapan TTE dalam proses penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT), yang dilaksanakan secara bertahap mulai Rabu (4/2/2026) hingga Jumat (6/2/2026) di Marketing Data Centre PDSI BP Batam.
Kasubdit Dokumentasi Lahan, Pesisir dan Reklamasi BP Batam, Danang Febrian, menyampaikan bahwa transformasi digital ini merupakan langkah konkret BP Batam dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
“Menindaklanjuti banyak masukan terhadap penerapan LMS, kami melakukan pemutakhiran akun LMS Online yang kini terintegrasi dengan tanda tangan elektronik,” kata Danang.
Ia menjelaskan, integrasi tersebut tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas data serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam implementasinya, BP Batam menggandeng Privy Indonesia sebagai penyedia layanan teknologi digital trust untuk menjamin keamanan serta keabsahan proses penandatanganan dokumen secara elektronik.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Lahan, Pesisir dan Reklamasi BP Batam, Tino Chandra Siregar, mengungkapkan bahwa inovasi TTE dilatarbelakangi oleh masih tingginya jumlah pemohon yang belum melakukan tanda tangan PPT.
Ia menyebutkan, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 1.038 penerima alokasi belum melakukan penandatanganan PPT, sementara total pemohon yang belum menandatangani dokumen sepanjang 2020 hingga 2025 mencapai 1.895 pemohon.
“Dengan TTE, tanda tangan bisa dilakukan di mana saja, tanpa harus hadir secara fisik dan tanpa antrean,” jelas Tino.
Penerapan Tanda Tangan Elektronik ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, Pasal 41 ayat 4, dengan alur pendaftaran akun, verifikasi oleh penyedia layanan, hingga aktivasi otorisasi penandatanganan secara otomatis.
Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir dan Reklamasi BP Batam, Denny Tondano, menambahkan bahwa sosialisasi ini juga menjadi wadah untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengembang, dan masyarakat umum.
Menurutnya, penerapan LMS Online dan TTE akan dilakukan secara bertahap sebagai opsi layanan, khususnya bagi pemohon yang tidak dapat hadir melakukan tanda tangan basah.
“Implementasi LMS Online dan tanda tangan elektronik ini mencerminkan komitmen BP Batam dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha,” pungkas Denny. ***














