BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memaparkan secara rinci alur penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam proses Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) melalui Land Management System (LMS) Online. Penjelasan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pemutakhiran akun LMS Online yang digelar pada Rabu hingga Jumat, 4–6 Februari 2026, di Marketing Data Centre PDSI BP Batam.
Penerapan TTE ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan BP Batam untuk mempercepat proses administrasi serta mempermudah pemohon yang selama ini terkendala kehadiran fisik dalam penandatanganan dokumen.
Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Lahan, Pesisir dan Reklamasi BP Batam, Tino Chandra Siregar, menjelaskan bahwa mekanisme TTE dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, khususnya Pasal 41 ayat 4.
Ia memaparkan, alur Tanda Tangan Elektronik dimulai dari proses pendaftaran akun oleh pemohon dengan mengisi identitas diri, mengunggah KTP, swafoto, serta menyetujui persetujuan pengguna pada sistem LMS Online.
Setelah proses pendaftaran, data pemohon akan masuk ke tahap verifikasi oleh penyedia layanan tanda tangan elektronik, yakni Privy Indonesia. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan identitas serta keamanan proses penandatanganan dokumen secara digital.
Tahap berikutnya adalah aktivasi akun dengan persetujuan otorisasi penandatanganan secara otomatis. Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi, pemohon dapat melakukan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor BP Batam.
“Dengan alur ini, tanda tangan bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu hadir secara fisik, dan tanpa antrean,” jelas Tino.
Kasubdit Dokumentasi Lahan, Pesisir dan Reklamasi BP Batam, Danang Febrian, menambahkan bahwa alur TTE dirancang untuk mendukung percepatan layanan, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen pertanahan.
Menurutnya, pemutakhiran akun LMS Online yang terintegrasi dengan TTE juga menjadi jawaban atas masih banyaknya pemohon yang belum menandatangani PPT dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir dan Reklamasi BP Batam, Denny Tondano, menyebutkan bahwa penerapan TTE dilakukan secara bertahap sebagai opsi layanan, khususnya bagi pemohon yang tidak dapat melakukan tanda tangan basah.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengembang, dan masyarakat umum, dapat memahami alur ini agar implementasi TTE berjalan optimal,” ujar Denny.
Ia menegaskan bahwa penerapan alur Tanda Tangan Elektronik mencerminkan komitmen BP Batam dalam menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha. ***














