BATAM – Kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah memiliki batas waktu ketat, termasuk yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) setelah tahun anggaran 2025 berakhir.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa laporan keuangan unaudited harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran ditutup.
Ketentuan ini menjadi dasar penyerahan laporan keuangan Pemprov Kepri kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor BPK Batam Centre, dalam agenda resmi yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Ansar, kepatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan yang baik.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, menyebut penyampaian laporan keuangan merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. ***














