BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan laporan keuangan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, kepada Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, di Kantor BPK Batam Centre, Senin 30 Maret 2026.
Gubernur Ansar menyampaikan bahwa penyerahan laporan keuangan unaudited merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum batas waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan yang disampaikan mencakup berbagai komponen penting, mulai dari realisasi anggaran tahun 2025, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca per 31 Desember 2025, hingga laporan operasional dan arus kas.
Selain itu, laporan tersebut juga memuat laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, serta hasil review dari Inspektorat Provinsi Kepri.
Ansar menegaskan bahwa laporan keuangan unaudited ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelum diserahkan ke BPK, laporan tersebut telah melalui proses review oleh aparat pengawas internal pemerintah, yakni Inspektorat Provinsi Kepri, guna memastikan keandalan data.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, menjelaskan bahwa penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat undang-undang.
Ia menambahkan, BPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas pengendalian internal. ***














