BATAM – Mantan Direktur Utama (Dirut) Batam Pos, Socrates, menyatakan hak pesangonnya belum dibayarkan hingga sepanjang 2023 setelah dirinya memasuki masa pensiun pada 2022. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis yang diterima redaksi pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam rilis itu dijelaskan, Socrates mengakhiri masa kerjanya pada 2022 setelah mengabdi selama 26 tahun di Batam Pos Group. Menurutnya, setelah pensiun ia menerima Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Surat Kesepakatan Bersama yang disebut menjadi dasar hak atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja.
Masih berdasarkan rilis tersebut, Socrates menyebut pembayaran pesangon tidak langsung dilakukan setelah dirinya pensiun.
“Sampai tahun 2023 pesangon tersebut tidak dibayar,” ujar Socrates sebagaimana dikutip dalam rilis yang diterima redaksi.
Menurut Socrates, pembayaran baru mulai dilakukan setelah itu melalui mekanisme cicilan. Ia menyebut nilai cicilan yang diterimanya bervariasi, mulai sekitar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta.
“Saya seperti mengemis hak saya. Lalu, ketiga perusahaan tersebut mencicil. Nilainya, dari Rp1,5 juta sampai Rp5 juta. Sampai kapan ini selesai?” kata Socrates dalam rilis tersebut.
Dalam rilis yang sama, Socrates juga menyampaikan bahwa hingga saat ini menurut perhitungannya masih terdapat sisa hak pesangon sekitar Rp679 juta yang belum diterima.
Rilis tersebut turut menjelaskan bahwa Socrates telah menempuh sejumlah langkah penyelesaian, termasuk mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam serta proses gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung.
Selain memuat pernyataan Socrates, rilis yang diterima redaksi juga mencantumkan penjelasan Direktur Utama Batam Pos, Elmi Gusti. Dalam keterangannya, Elmi menyebut penghentian pembayaran cicilan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan dan arahan dari pihak yang disebut sebagai pimpinan Riau Pos Group.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyampaikan informasi sesuai isi rilis yang diterima. Apabila terdapat perkembangan baru atau keterangan tambahan dari para pihak terkait, pemberitaan akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan. ***









