– Yang Menyalahi Prosedur.
BATAM (SK) — Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nyayang Haris Pratamura memberi apresiasi atas kinerja Badan penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, dalam menertibkàn lokasi panti pijat yang menyalahi prosedur. Dirinya juga akan turun bersama-sama dengan BPM-PTSP Untuk melakukan razia izin panti pijat dan lokasi Tempat Hiburan Malam (THM), serta yang lain-lainnya.
“Jika tidak sesuai dengan izin lokasi, kami Komisi I akan merokemendasikan kepada BPM-PTSP untuk mencabut izin lokasi tempat hiburan dan panti pijat – panti pijat yang menyalahi izin dan tidak sesuai prosedur,” tegas Nyayang Haris Pratamura, kemarin.
Komisi I juga menyambut baik atas trobosan yang dilakukan BPM-PTSP dan Satpol PP, dalam menindak usaha-usaha yang menyalahi izin.
“Komisi I menyambut baik apa yang dilakukan BPM-PTSP dan Satpol PP, dalam melakukan razia terhadap hiburan malam dan panti pijat. Ini benar-benar luar biasa dengan terobosan-terobosan baru, serta menindak langsung usaha-usaha yang menyalahi izin,” tambahnya.
Dengan adanya razia yang dilakukan BPM- PTSP ini, tambah Nyayang, para pengusaha dapat menjalankan usahanya, sesuai dengan aturan dan izin yang diberikan oleh pemerintah.
“Kita pasti akan turun bersama-sama dengan BPM-PTSP dan Satpol PP tentang panti pijat dan hiburan malam, namun rencana akan dilaksanakan nanti setelah pengesahan APBD 2017, sebab sekarang kami masih sangat sibuk,” tandasnya. (SK-Yul)







