BATAM – Maraknya agen perjalanan atau travel freelance yang diduga beroperasi tanpa izin menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pertemuan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama asosiasi serta pelaku usaha pariwisata di Graha Kadin Kepri, Batam, Rabu, 8 Juli 2026.
Persoalan tersebut mencuat dalam diskusi yang membahas berbagai tantangan industri pariwisata di Kepulauan Riau. Para pelaku usaha menilai keberadaan travel freelance perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek perizinan, tata niaga, hingga regulasi yang belum diatur secara menyeluruh.
Selain persoalan legalitas, forum juga menyoroti layanan pengantaran (drop off) dan penjemputan (pick up) tamu rombongan di bandara maupun pelabuhan domestik dan internasional yang dinilai membutuhkan pengaturan yang lebih jelas.
Pertemuan tersebut dihadiri pengurus Kadin Kepri, pimpinan berbagai asosiasi pariwisata seperti ASITA, ASPPI, ASTINDO, IPI, dan PUTRI, serta pelaku dan penggiat pariwisata di Kepulauan Riau.
Forum berlangsung dalam suasana santai dan komunikatif dengan tujuan menghimpun berbagai masukan dari pelaku industri untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Selain isu travel freelance, peserta juga membahas tingginya harga tiket ferry internasional, usulan penyediaan layanan Visa on Arrival maupun Free Visa di seluruh pintu masuk internasional di Kepulauan Riau, serta revitalisasi dan pembentukan Badan Pariwisata Provinsi maupun di setiap kabupaten dan kota.
Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan dalam mendorong terciptanya tata kelola industri pariwisata yang lebih tertata, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Kepulauan Riau. ***
















