BATAM – Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga upaya hukum di Mahkamah Agung menjadi bagian dari langkah yang ditempuh mantan Direktur Utama Batam Pos, Socrates, dalam memperjuangkan penyelesaian klaim hak pesangonnya.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Socrates menyebut dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjungpinang pada Oktober 2024 setelah sebelumnya menempuh proses mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
Masih berdasarkan rilis tersebut, gugatan yang diajukan tidak dikabulkan karena pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara dimaksud. Socrates kemudian mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.
Dalam rilis yang diterima redaksi disebutkan bahwa Mahkamah Agung juga tidak mengubah hasil perkara. Socrates menyatakan salah satu pertimbangan yang diterimanya adalah karena dirinya dinilai bukan sebagai karyawan, melainkan pengusaha.
Menurut keterangan dalam rilis tersebut, setelah proses hukum berlangsung, pembayaran cicilan pesangon yang sebelumnya disebut sempat dilakukan secara bertahap dihentikan sejak Oktober 2024.
Socrates juga menyatakan telah kembali menyampaikan surat kepada pihak perusahaan pada 27 April 2026 untuk meminta penyelesaian sisa hak pesangon yang diklaimnya masih belum dibayarkan.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Socrates menegaskan akan terus menempuh langkah yang tersedia untuk memperjuangkan penyelesaian hak yang diklaimnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai proses gugatan, putusan pengadilan, serta pernyataan Socrates dalam berita ini bersumber dari rilis yang diterima redaksi. Pihak Batam Pos sebelumnya juga telah memberikan penjelasan terkait penghentian pembayaran cicilan pesangon pada pemberitaan terpisah. ***













