GESER UNTUK BACA BERITA
BATAM

Polda Kepri “TANGKAP EMPAT KIA”

×

Polda Kepri “TANGKAP EMPAT KIA”

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Penangkapan 4 Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal, di pimpin oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Didid Widjanardi SH. (Foto : Humas Polda Kepri)

SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Konferensi Pers Penangkapan 4 (empat) Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal, di pimpin oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Didid Widjanardi SH, didampingi oleh Dir Pol Air Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Komandan Kapal Patroli Baladewa-8002, para pejabat utama Polda Kepri dan Kapolresta Barelang, serta para awak media, dilaksanakan di KP Bala Dewa-8002, Selasa, (20/03/2018), sekira pukul 15.00 WIB. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kompes Pol Drs S Erlangga, dalam rilisnya.

Adapun kronologisnya yaitu, pada hari kamis tanggal 15 Maret 2018. KP Baladewa-8002 BKO Polda Kepulauan Riau dan Polda Riau, melaksanakan patroli di perairan Natuna Utara, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), melalui radar terdeteksi adanya kegiatan penangkapan ikan yang diduga dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Seketika itu KP Baladewa-8002 melaksanakan pengejaran (Hot Pursuit) dan berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) Kapal Ikan Asing yang berasal dari Vietnam, yang diduga melakukan tindak pidana perikanan.

Pada saat melakukan penangkapan KIA tersebut, pelaku menggunakan bendera Indonesia, dan setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK, ternyata berasal dari Warga Negara Vietnam, tanpa dilengkapi dengan dokumen dan perizinann penangkapan ikan.

Setelah dilakukan penggeledahan didalam kapal ditemukan beberapa papan nama kapal Indonesia.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita petugas diantaranya, 4 (Empat) KIA dan ikan, kurang lebih seberat 1,6 Ton.

Masing-masing kapal tersebut diantaranya, pertama, BV 5480 TS/Sima – 050,  20 GT, dengan jumlah ABK 8 Orang, dinakhodai Tran anh Tuan, dan bermuatan ikan campuran kurang lebih 40 Kg.

Kedua, KG 90592 TS/Sima – 053, 75 GT, dengan jumlah ABK 3 (tiga) Orang, dinakhodai Nguyen Van Hoang, dan bermuatan ikan Hiu kurang lebih 20 Kg.

Ketiga, Kg 95337 TS/054, 85 GT, dengan jumlah ABK 18 Orang, dinakhodai Le ngoc Bach, dan bermuatan ikan Campuran kurang lebih 1 Ton.

Keempat, KG 95366, 30 GT, dengan jumlah ABK 4 (empat) Orang dan dinakhodai Tran Van Thai, dan bermuatan ikan Cumi kering sebanyak kurang lebih 100 Kg.

Pelaku melanggar Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004, Pasal 93 ayat 2 UU No 45 tahun 2009, Pasal 93 ayat 4 UU No 45 tahun 2009 dan Pasal 69 ayat 4 UU No 45 tahun 2009 Undang-Undang Republik Indonesia. (wak tung/r)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100