Pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp 2.800.000.000,- dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp 12.000.000.000,-
“Saat ini, Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Jika sudah ditetapkan tersangkanya akan disampaikan kembali,” tutupnya. (Wak Dar)
















