Akhirnya berawal dari situlah secara spontanitas yang bersangkutan mengejar Endang dan memukulnya.
Sementara itu, si Endang terus saja mengamuk dan tidak mau dilerai oleh siapapun, sambil mulutnya terus saja semakin merajalela bicara, hingga sempat mengancam keluarga Is.
Dan kejadian tersebut, disaksikan oleh banyak orang se-pasar Bida Ayu dan juga disaksikan oleh warga sekitar pasar.
Betapa ramainya dan betapa hebohnya kala itu, tepatnya di Hari Selasa, 26 Desember 2023.
“Lihatlah, Ku bunuh semua keluargamu ya, dan Harus keluar juga duit mu 5 (lima) juta nanti. Tengok aja,” kata Endang, sambil membawa pisau dan peralatan lainnya termasuk ember.
“Saya tidak mau disalahkan begitu saja dong mas. Saya kan juga tidak sengaja memukul. Dan saya belum pernah memukul orang. Mana mau saya memukul, apalagi dia perempuan,” kilahnya mengaku khilaf.
Tapi karena dia yang duluan mulai mencari masalah, ya sudahlah. Mau bagaimana lagi. Dia itu perempuan pembuat keributan di mana-mana.
“Kami ini sudah saling kenal dan saya tidak menyangka dia akan berbuat tega begitu terhadap saya. Dia melaporkan saya, dan disuruh Polsek damai, tidak mau damai,” jelas Is pada rekan-rekan Media mengakhiri cerita kronologis
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa, berdasar pada Investigasi yang dilakukan beberapa media, dan berhasil dihimpun berita, bahwasanya si pelaku tindak penganiayaan yang bernama lengkap Sarijem Endang Kumalasari dengan panggilan Endang ini.
Selain dia juga terkenal sebagai pembuat keributan atau keonaran di lingkungan tempat tinggalnya dan juga beberapa tempat lainnya, diduga kuat si Endang ini juga pelaku tindak pencurian aki mobil, pencurian ayam dan lain-lain.
Selain itu, anak-anaknya juga diduga kuat pelaku tindak kriminal yang sudah bolak balik masuk di Polsek. Padahal suami dari si Endang ini merupakan seorang pelaut.
Disisi lain, salah seorang penasehat hukum Kota Batam yang mengaku telah mengikuti perkembangan akan jalannya kasus tersebut, hanya menanggapi dengan singkat, padat dan jelas saja, terkait pasal yang bisa dikenakan pada si pelaku Endang.
“Itu Polsek bisa saja menjerat si pelaku dengan pasal 353, 354 atau juga 355. Tapi ya kita serahkan sama Polsek aja lah, terserah pasal mana Polsek mau menjeratnya. Karena yang jelas itu bukan pasal 351 lagi. Silahkan saja kalian tanyakan langsung ke Polsek Sungai Beduk sana ya,” kata salah seorang Penasehat Hukum yang tidak mau disebutkan namanya, di kantin Kantor Pengadilan, saat di konfirmasi pasal berapa yang bisa dikenakan kepada pelaku. ***
















