βSaat kejadian, isteri HM yang juga merupakah Ibu kandung korban sedang tidak di rumah. Sejak SMP hingga korban tamat SMK, perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan. Al hasil, HM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi,β ujarnya.
Kasus tersebut terungkap, saat korban PSR (19) menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya. Kemudian Ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021. Selanjutnya HM pun diamankan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
HM disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Pelaku sudah kita amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (R Rich)
















