GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINALRIAU

Hendak Lari ke Luar Negeri, Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Meranti Ditangkap Polisi di Karimun

×

Hendak Lari ke Luar Negeri, Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Meranti Ditangkap Polisi di Karimun

Sebarkan artikel ini
Hendak Lari ke Luar Negeri, Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Meranti Ditangkap Polisi di Karimun
Hendak Lari ke Luar Negeri, Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Meranti Ditangkap Polisi di Karimun. (Foto : Ist)

MERANTI — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pria berinisial MJ yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan saat berada di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Rabu (23/7/2025), ketika hendak kabur meninggalkan wilayah hukum Indonesia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Meranti, AKP Roemin Putra SH MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di pelabuhan dan hendak menyeberang keluar negeri. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Karimun, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Setelah dipastikan identitasnya, Pelaku MJ langsung dibawa ke Polres Meranti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia diduga terlibat dalam dugaan perbuatan melanggar hukum terhadap anak yang terjadi awal Juli 2025 di Kecamatan Tebing Tinggi.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, dugaan tersebut terungkap setelah pihak keluarga curiga terhadap perubahan sikap korban dan kemudian melapor ke Polres Meranti.

Laporan tersebut menjadi dasar dilakukannya penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

AKP Roemin menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus yang melibatkan anak-anak, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hak dan keselamatan anak.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas. Kami pastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan serta perlindungan terhadap anak,” katanya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan pelaku dikenakan pasal yang relevan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelanggaran hak terhadap anak. Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus serupa.

“Lingkungan sosial harus jadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak. Keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat luas sangat penting untuk mewujudkan hal ini,” tambah AKP Roemin.

Pihak kepolisian saat ini juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban secara psikologis dan hukum, guna memastikan pemulihan yang maksimal. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100