Bintan, Sijori Kepri — 2 (dua) Kurir Narkotika jenis Sabu seberat 400 gram berinisial ABS (24) dan AI (25) diringkus Satres Narkoba Polres Bintan bekerja sama Bea Cukai Tanjung Pinang, di Kawasan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, 4 (empat) paket sedang narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan dari 2 (dua) orang tersangka yang ditangkap di Kawasan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan didapat pengakuan dari tersangka, bahwa kedua tersangaka tersebut merupakan hanya orang suruhan dari tersangka berinisial E, yang saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Bintan.
“Kedua tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 40.000.000 apa bila narkoba jenis Sabu tersebut telah sampai di daerah Lombok,” ujar Kapolres, didampingi Kasi Humas Bea Cukai Tanjung Pinang, Kasat Res Narkoba Polres Bintan, dalam Konferensi Pers di halaman kantor Mapolres Bintan, Senin, 15 Agustus 2022.
Kapolres juga mengatakan, bahwa narkotika jenis Sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun melalui Batam yang rencana awal kedua tersangka akan dibawa dengan menumpang pesawat dengan tujuan Lombok dengan memasukan barang bukti ke dalam anus (dubur).
“Namun hal tersebut dibatalkan, karena barang bukti sebanyak itu tidak bisa dimasukan kedalam anus (dubur), sehingga kedua tersangka beralih perjalanan dari Batam menuju Tanjung Pinang dan akan berangkat menggunakan kapal KM Umsini Tujuan Makasar. Tapi naas bagi kedua tersangka ditangkap dalam pemeriksaan barang di pelabuhan Kijang,” ungkap Kapolres.
Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 132, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selanjut Polres Bintan menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apa lagi terlibat dalam peredarannya, dan berharap kepada masyarakat apa bila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan. Kepada pelapor dijamin akan kerahasian karena dilindungi Undang–Undang.
“Kami Polres Bintan terus berjuang konsisten, menjaga masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Bintan dalam bahaya narkoba, serta mendukung penuh program pemerintah terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, ataupun peredaran gelap narkoba (P4GN),” pungkas Kapolres. (Asf)














