Tanjung Pinang, Sijori Kepri โ Seorang Operator dan juga Customer Service judi Online berinisial E, dengan situs Website bernama Joyotogel yang berada di wilayah Kota Tanjung Pinang, diringkus Tim Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.
โDari Patroli yang dilakukan, ditemukan Website dengan nama Joyotogel dengan alamat URL HTTPS://178.62.85.20XXX/,โ kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dari hasil temuan tersebut, kemudian tim Subdit V Siber melakukan serangkaian Profiling terhadap Website tersebut.
Dari hasil Profiling, didapatkan nomor 0813-6498-XXXX yang digunakan untuk melakukan Deposit pada akun Website tersebut.
โSelain itu, Website Joyotogel juga menawarkan berbagai macam jenis Permainan Judi Online, seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai macam permainan lainnya,” ungkap Harry Goldenhardt.
Dari hasil penyelidikan nomor 0813-6498-XXXX diketahui berada di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Selanjutnya pada Rabu 3 Agustus 2022, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga Pelaku yang berada di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di sebuah Ruko di kawasan tersebut dan pada pukul 11.00 WIB, pelaku berinisial E berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang diamankan adalah 4 (empat) Unit Handphone berbagai merk, 5 (lima) buah buku Tabungan dari berbagai Bank, dan beberapa buah kartu ATM, 1 (satu) Unit CPU, 1 (satu) Unit Monitor, 1 (satu) Unit Keyboard dan 1 (satu) Unit Mouse,” ujar Harry Goldenhardt.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) ke (1) KuhPidana dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KuhPidana pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 atau pasal 303 ayat (1) ke (1) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00,-. (Wak Dar)














