GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANCPNS PPPK

Pengumuman Seleksi PPPK Kesehatan Pemkab Bintan 2023, Lengkap Dengan Jumlah Formasi, Persyaratan dan Jadwal Seleksi

×

Pengumuman Seleksi PPPK Kesehatan Pemkab Bintan 2023, Lengkap Dengan Jumlah Formasi, Persyaratan dan Jadwal Seleksi

Sebarkan artikel ini
Pengumuman Seleksi PPPK Kesehatan Pemkab Bintan 2023. (Foto : Pemkab Bintan)

Jumlah PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang akan diterima berdasarkan Keputusan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 sebagaimana tersebut diatas sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) orang, dengan rincian jabatan, alokasi formasi, kode faskes dan unit penempatan sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.

III. KETENTUAN PELAMAR

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

A. Persyaratan Umum Pelamar

a. Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat menyelesaikan pendaftaran secara online di laman https://sscasn.bkn.go.id, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkannya;

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

i. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkoba/Napza dan obat-obatan terlarang lainnya atau sejenisnya;

j. Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara;

k. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

l. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon ASN sebelumnya;

m.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

n. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun;

o. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

B. Ketentuan Tambahan Bagi Penyandang Disabilitas Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas juga harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut :

a. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

C. Jenis Kebutuhan

Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023 meliputi :

a. Khusus dengan penetapan kebutuhan sebesar 80% (delapan puluh persen);

b. Umum dengan penetapan kebutuhan sebesar 20% (dua puluh persen).

D. Kriteria Pelamar

a. Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi :

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepagawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;

2) Tenaga Non ASN adalah pegawai yang melamar pada instasi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemarintah yang dilamar.

b. Kriteria pelamar pada kebutuhan umum adalah non ASN selain yang disebutkan pada huruf a angka 1) tersebut;

E. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional tenaga kesehatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut untuk jenjang terampil dan ahli pertama yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit dimana pelamar bekerja;

F. Setiap pelamar berstatus masih aktif bekerja pada saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus;

G.Setiap pelamar wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan fungsional tenaga kesehatan yang dilamar dan masih berlaku untuk jabatan yang mensyaratkannya, bukan STR insternsip, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

H. Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

IV. MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100