Masa hubungan perjanjian kerja untuk PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan hasil penilaian kinerjanya.
V. DOKUMEN PERSYARATAN SELEKSI ADMINISTRASI
1. Dokumen Persyaratan Umum
a. Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar;
b. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
c. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL;
d. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
e. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
f. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar;
g. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar;
h. Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi pelamar formasi khusus.
2. Dokumen Persyaratan Tambahan
a. Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang masih berlaku pada saat pelamaran (untuk jabatan yang mensyaratkan STR), yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar;
b. Surat Keterangan resmi dari Dokter PNS pada Unit Layanan Kesehatan Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan masih berlaku pada saat pendaftaran bagi pelamar penyandang disabilitas.
VI. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar seleksi PPPK untuk jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2023 melakukan pendaftaran secara online pada alamat http://sscasn.bkn.go.id dari tanggal 20 September s/d 09 Oktober 2023;
2. Pelamar wajib memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP) dan alamat email yang aktif untuk mengikuti proses Seleksi penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan;
3. Pelamar wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal https://sscasn.bkn.go.id;
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun, selanjutnya mencetak kartu informasi akun;
5. Pelamar login ke portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
6. Membuat surat lamaran yang diketik dengan font Arial, size 12, kertas f4 dan ditandatangani asli serta dibubuhi e-materai sebanyak 1 (satu) rangkap ditujukan kepada Bupati Bintan c.q Panitia Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2023 dengan menyebutkan jenis formasi jabatan dan unit kerja yang dilamar (format surat lamaran dapat diunduh di laman : https://bkpsdm.bintankab.go.id);
7. Pelamar wajib mengunggah/mengupload seluruh kelengkapan dokumen persyaratan seleksi administrasi dengan scanning berwarna (bukan scanning hitam putih) ke website http s : //sscas n . b k n . go . i d melalui akun masing-masing peserta, yaitu :
a. Asli Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
b. Pas photo formal terbaru dengan latar belakang merah;
c. Asli Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL;
d. Asli Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
e. Asli Surat Lamaran bermaterai elektronik yang sudah ditandatangani oleh pelamar;
f. Asli Ijazah Jenjang Profesi/S1/D-IV/D-III;
g. Asli Transkrip Nilai Jenjang Profesi/S1/D-IV/D-III;
h. Asli Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi pelamar formasi khusus.
i. Asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang masih berlaku pada saat pelamaran (untuk jabatan yang mensyaratkan STR);
j. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a sampai dengan g ditambah dengan :
1) Asli Surat Keterangan resmi dari Dokter PNS pada Unit Layanan Kesehatan Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan masih berlaku pada saat pendaftaran;
2) Link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Apabila pelamar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran yang dipersyaratkan, maka pelamar dinyatakan gugur;
9. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
10. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemerintah Kabupaten Bintan;
11. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi CASN, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
12. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2023 dapat dilihat atau diunduh di laman https://sscasn.bkn.go.id.
















