BINTAN – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, didampingi oleh Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, pada Jumat (12/7/2024).
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengapresiasi seluruh Anggota DPRD yang telah berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan di Bintan.
“Penyusunan rancangan KUA PPAS TA 2025 mengacu pada dokumen rencana kerja pemerintah daerah ini telah disinergikan dengan rencana kerja pemerintah pusat yang bertujuan untuk menyusun kerangka ekonomi daerah makro yang akuntabel, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indikator lainnya,” jelas Roby.
Bupati Roby juga menekankan bahwa pembangunan daerah pada hakikatnya merupakan proses berkelanjutan yang memiliki momentum dalam setiap pelaksanaannya. Oleh sebab itu, diperlukan kolaborasi serta keterpaduan dari kebijakan program dengan cara menyamakan persepsi terkait program prioritas dan langkah yang harus dilakukan.
Adapun sasaran dan prioritas pembangunan pada tahun 2025 dengan tema optimalisasi sumber daya alam secara berkelanjutan dalam akselerasi peningkatan ekonomi kerakyatan yang ditunjang oleh peningkatan tata kelola pemerintahan.
“Tema tersebut berfokus pada optimalisasi sumber daya alam yang ada di daerah, penguatan ekonomi, dan penguatan pengelolaan pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang berbasis pada potensi daerah sehingga meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Bintan secara umum,” pungkas Roby.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumantri, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
“Kebijakan Umum Anggaran adalah dokumen penting yang terkait dengan penyusunan APBD yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD,” ungkap Fiven Sumantri.
“Setelah dilakukan penyerahan, nantinya akan ditindaklanjuti dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Kebijakan umum penyesuaian anggaran yang dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 difokuskan pada pendidikan, keuangan, peningkatan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, serta diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan dan bencana,” tambah Fiven. ***
(MU)
















